Padang, Cipeh.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memulai langkah konkret dalam mencegah dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Komitmen lintas sektor itu ditandai dengan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).
Apel gabungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menangani persoalan PETI yang selama ini berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kerja kolektif dan komitmen kuat seluruh pihak.
“Penanganan PETI tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Negara harus hadir secara adil dan tegas, namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumbar kini telah memasuki tahap implementasi nyata, bukan lagi sebatas wacana.
Menurut Kapolda, pendekatan yang digunakan dilakukan secara paralel, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, sementara penegakan hukum diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pencegahan dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi. Sedangkan penegakan hukum tetap ditegakkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian tersebut akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda juga menegaskan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.
“Penertiban akan dilakukan secara tegas, namun tetap humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.
Apel gabungan ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar (**)
