Payakumbuh, Cipeh.id — Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, resmi ditetapkan sebagai Nagari Binaan Imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat. Program ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian.
Pengukuhan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi dilakukan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, pada Kamis (11/6/2026) di sebuah hotel di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat, unsur Forkopimda, termasuk Polres, Kodim, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumbar, Kesbangpol Limapuluh Kota, camat, wali nagari, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Analis Muda Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, Juni Munandar, mengatakan Nagari Taram dipilih karena dinilai memiliki potensi terjadinya pemberangkatan warga ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Penetapan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi dilakukan sebagai langkah preventif. Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan edukasi terkait keimigrasian dan prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut, pihak imigrasi juga akan menempatkan petugas yang bertugas memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Nantinya akan ada petugas yang memberikan edukasi mengenai keimigrasian, termasuk informasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai aturan,” katanya.
Juni menyebut terdapat indikasi sejumlah warga dari Nagari Taram yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Namun, untuk data rinci, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kantor imigrasi yang berwenang.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyambut baik penetapan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait mobilitas penduduk dan peluang kerja ke luar negeri.
“Daerah kita memiliki mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Kehadiran Nagari Binaan Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang benar dan aman untuk bekerja di luar negeri,” kata Ahlul.
Ia menambahkan, edukasi yang diberikan melalui program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pemberangkatan nonprosedural, termasuk potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh informasi yang benar tentang peluang kerja di luar negeri serta langkah-langkah yang harus ditempuh secara legal dan aman,” ujarnya.
Dengan pengukuhan tersebut, Nagari Taram diharapkan menjadi pusat edukasi keimigrasian di Kabupaten Limapuluh Kota sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan pekerja migran nonprosedural dan perlindungan warga dari praktik perdagangan orang. (Ady)
