Jakarta, Cipeh.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026). Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang disebut sebagai “uang nonteknis” untuk memuluskan proses pengurusan sertifikat K3 pada periode 2024–2025. Selain uang tunai, ia juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Namun demikian, majelis hakim menetapkan bahwa dana sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu unit mobil BAIC yang telah disita, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindak pidana tersebut tidak dilakukan Noel seorang diri. Aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Kesepuluh terdakwa tersebut masing-masing bernama Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini. Hal yang memberatkan adalah status Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (@)
