Pengembangan Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pria yang Diduga Pasok Sabu kepada FD

Terbit:

PAYAKUMBUH, CIPEH.ID – Pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya berinisial FD.

MA diamankan petugas di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 10.44 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) lalu.

Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas mengamankan FD beserta barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat sekitar 100 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan FD, sabu tersebut diketahui diperoleh dari MA. Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan MA di kediamannya.

“Benar, penangkapan ini merupakan rentetan dari perkara yang kita ungkap sebelumnya. Berdasarkan keterangan FD, MA diduga merupakan pihak yang menjual sabu kepadanya,” jelas AKP Gusmanto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu pada MA. Kendati demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya tiga pak plastik bening, alat hisap sabu atau bong, serta beberapa barang bukti lainnya.

AKP Gusmanto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pengembangan akan terus kita lakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, MA telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dua Kedai Tuak di Parumpuang Disegel, Ratusan Liter Miras Diamankan Tim Gabungan Satpol-PP Limapuluh Kota 

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong...

Green Policing di Bukik Limbuku, Kapolres 50 Kota Dorong Gerakan Tanam Pohon dan Pengembangan Perkebunan

Limapuluh kota, cipeh.id- Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan...

Tebing Harau Bidik Panggung Dunia, 300 Pemanjat dari Berbagai Negara Berdatangan

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Sebanyak 300 pemanjat tebing dari...

Nagari Balai Panjang Bidik Prestasi Nasional, Tim Klarifikasi Turun Langsung ke Lapangan

LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID – Nagari Balai Panjang, Kecamatan...