LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Limapuluh Kota memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres 50 Kota menetapkan dua pria berinisial U-H (41) dan N-Z sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan menyusul penggerebekan sebuah kios yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk bersubsidi di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua pria itu serta sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Tipidter IPDA Bayu Satria JF membenarkan penetapan dua tersangka tersebut, Minggu (1/11/2026).
“Iya, dua orang yang sebelumnya kita amankan setelah ratusan warga masyarakat Lubuak Batingkok melakukan penggerebekan gudang atau kios pupuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. N-Z, seorang pedagang yang beralamat sesuai KTP di Kota Payakumbuh, diduga berperan sebagai pemilik kios sekaligus penjual pupuk bersubsidi.
Sementara itu, U-H (41), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Kabupaten Limapuluh Kota dan berdomisili di Kecamatan Harau, diduga berperan sebagai pembeli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pupuk bersubsidi tersebut dibeli untuk kemudian dijual kembali ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.
“Mereka merupakan pembeli dan penjual.
Tersangka N-Z yang merupakan pemilik kios pupuk adalah penjual, sedangkan tersangka U-H yang merupakan ASN bertindak sebagai pembeli pupuk untuk dijual kembali ke daerah lain dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan beserta muatan pupuk yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Saat ini, penyidik masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi petani yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Dugaan pengalihan pupuk untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan pupuk bagi petani penerima subsidi.(Ady)
