PAYAKUMBUH, CIPEH.ID – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali terungkap di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Seorang pria berinisial TRH alias Raju (25), warga Kabupaten Sijunjung, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Payakumbuh bersama ratusan liter Biosolar yang diduga hendak diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 119 yang diduga digunakan tersangka untuk membeli Biosolar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU PT Sago Kamuyang Sejati, Jalan Raya Payakumbuh–Lintau, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari hasil pengawasan yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Daffa tersebut, petugas mencurigai satu unit truk yang digunakan Raju. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah tempat penampungan BBM yang telah dimodifikasi pada kendaraan tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, didampingi Kanit Tipidter IPDA Daffa, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tangki BBM, masing-masing satu tangki standar di bagian kiri dengan kapasitas sekitar 95 liter dan satu tangki modifikasi di bagian kanan berkapasitas sekitar 200 liter.
“Selain dua tangki tersebut, petugas juga menemukan 14 jerigen berukuran 32 liter berisi BBM jenis Biosolar bersubsidi. Dua jerigen berada di dalam kabin kendaraan, sedangkan 12 jerigen lainnya ditutupi terpal hitam di dalam bak truk,” ungkap IPTU Andrio, Rabu (4/11/2026), di
Mapolres Payakumbuh.
Menurutnya, BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli tersangka dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa sebelum akhirnya terungkap dalam kegiatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter.
Setelah diamankan, Raju langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
S.Tap.Tsk/137/X/2026/SatReskrim/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang terkait.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses hukum selanjutnya. (**)
.
