Ketika Buku Qardhawi Membuka Jalan Menuju Mazhab Syafi’i

Terbit:

Cipeh.id— Perkenalan saya dengan fikih dimulai sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat itu, saya menemukan sebuah buku lama milik almarhum ayah saya yang seorang alumni IAIN Imam Bonjol. Buku itu berjudul Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid. Sampulnya sederhana, kertasnya mulai menguning, tetapi bagi saya buku itu seperti pintu pertama untuk mengenal dunia hukum Islam.

Sebagai anak SD, tentu saya belum memahami seluruh isi buku tersebut. Namun ada kesan tersendiri ketika membaca pembahasan tentang wudhu, shalat, puasa, dan adab kehidupan sehari-hari. Dari sana saya mulai mengenal bahwa Islam sebagai agama ritual yang lengkap dan teratur. Buku itu menjadi semacam warisan intelektual kecil dari ayah saya.

Memasuki masa MTsN, minat membaca saya mulai berkembang. Pada masa itulah saya berjumpa dengan salah satu buku yang sangat membekas dalam perjalanan pemikiran saya, yakni Halal dan Haram dalam Islam karya Yusuf al-Qardhawi. Saat itu saya sedang gandrung bermain band dan menyukai musik. Sebagai remaja yang tumbuh di lingkungan religius, saya tentu sering mendengar perdebatan tentang hukum musik dalam Islam.

Ketika membaca buku Qardhawi tersebut, saya menemukan pendekatan yang terasa lebih luas, argumentatif, dan menenangkan. Saya menemukan pembahasan bahwa musik tidak otomatis haram secara mutlak, melainkan harus dilihat dari isi, dampak, dan konteksnya. Sebagai anak muda yang sedang menyukai dunia musik, saya merasa menemukan ruang bernapas. Ada rasa senang ketika mendapati bahwa agama ternyata bisa dijelaskan dengan pendekatan yang rasional, moderat, dan tetap berlandaskan dalil.

Pengalaman membaca buku itu memberi kesan penting bagi saya: fikih ternyata bukan sekadar kumpulan larangan, melainkan hasil ijtihad manusia dalam memahami syariat Allah dengan mempertimbangkan maslahat kehidupan.

Ketika kuliah di Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Padang sekitar tahun 2004, minat saya terhadap buku-buku Qardhawi semakin besar. Meski berasal dari disiplin ilmu umum dan teknik, saya justru merasa membutuhkan bacaan keislaman yang mampu menjawab persoalan modern secara praktis dan intelektual.

Di masa itu saya mulai membaca karya-karya lain seperti Fatwa-fatwa Kontemporer, Fiqh Prioritas, Fiqh Daulah, dan berbagai buku Qardhawi lainnya. Dari buku-buku tersebut saya merasakan bahwa fikih bukan ilmu yang kaku dan terputus dari realitas zaman. Sebaliknya, fikih justru hadir untuk menjawab tantangan kehidupan modern: politik, negara, ekonomi, budaya, hingga hubungan sosial masyarakat.

Sebagai mahasiswa teknik yang belajar agama secara otodidak, buku-buku Yusuf Qardhawi sangat membantu saya memahami Islam dengan cara yang lebih sistematis namun tetap mudah dicerna. Gaya penulisannya tidak terlalu berat bagi pembaca awam, tetapi juga tidak dangkal. Ia mampu menjelaskan perbedaan pendapat ulama tanpa membuat pembaca merasa bingung atau takut terhadap khilafiyah.

Yang paling saya rasakan adalah tumbuhnya semangat untuk menjalankan syariat dengan kesadaran, bukan sekadar ikut-ikutan. Buku-buku itu membentuk keyakinan bahwa memahami agama perlu ilmu, keluasan pandangan, dan keseimbangan antara teks dan realitas.

Bagi saya pribadi, perjalanan belajar fikih tidak selalu melalui ruang kelas formal atau pesantren. Sebagian justru tumbuh dari kebiasaan membaca, berdiskusi, dan mencari jawaban dari buku-buku yang saya temukan sendiri. Dan dalam perjalanan itu, karya-karya Yusuf al-Qaradawi memiliki tempat yang sangat penting dalam membentuk cara saya memahami fikih Islam secara populer, moderat, dan membumi.

Perjalanan belajar fikih saya ternyata tidak berhenti pada buku-buku Yusuf al-Qaradawi. Setelah masa pandemi Covid-19, saya dipertemukan dengan seorang guru yang kemudian memberi warna baru dalam cara saya memahami agama, yaitu Buya Fakhri Emil Habib, seorang alumni Universitas Al-Azhar yang mengajarkan fikih mazhab Syafi’i secara lebih mendalam.

Dari beliau saya mulai menyadari bahwa belajar fikih hanya melalui membaca buku ternyata belum cukup. Buku memang membuka wawasan, tetapi ada dimensi penting dalam tradisi keilmuan Islam yang tidak bisa diperoleh sendirian: berguru dan mengambil ilmu langsung dari sanad ulama.

Selama ini saya merasa sudah cukup banyak membaca kitab dan buku pemikiran Islam modern. Namun ketika mulai duduk di majelis pengajian Buya Habib, saya baru merasakan bagaimana ilmu fikih diwariskan secara bertahap, hati-hati, dan penuh adab. Ada penjelasan-penjelasan kecil yang tidak selalu tertulis dalam buku, tetapi hidup dalam tradisi pengajaran para ulama.

Dari sana saya mulai mengaji kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Yaqutun Nafis, Fathul Qarib, hingga pembahasan Qawaid Fiqhiyah. Awalnya tentu tidak mudah. Kemampuan ilmu nahwu sharaf saya yang begitu cetek, memahami bahasa kitab yang padat dan metode pembahasan yang rinci membutuhkan kesabaran. Tetapi justru di situlah saya merasakan nikmatnya belajar fikih secara bertalaqqi.

Mengaji dengan Buya Habib perlahan mengubah cara pandang saya dalam beragama. Jika sebelumnya saya lebih banyak menikmati keluasan perspektif dan pendekatan fikih kontemporer, maka sekarang saya mulai merasakan pentingnya disiplin bermazhab. Saya berusaha sekuat mungkin mematuhi mazhab Syafi’i dalam praktik ibadah sehari-hari.

Perubahan itu bahkan kadang membuat istri saya heran. Dulu mungkin saya lebih longgar dalam beberapa hal, tetapi sekarang ketika bersentuhan dengan istri saya memilih mengambil wudhu kembali. Ketika ingin memegang mushaf Al-Qur’an, saya pun berwudhu terlebih dahulu. Shalat Subuh kembali rutin memakai qunut sebagaimana tradisi mazhab Syafi’i yang sejak kecil sebenarnya akrab di lingkungan masyarakat saya.

Semakin dijalani, saya merasakan bahwa bermazhab bukan berarti fanatik buta atau menutup diri dari pendapat lain. Justru bermazhab memberi rasa tertib dalam beribadah. Ada panduan yang jelas, ada metodologi yang diwariskan turun-temurun, dan yang paling penting ada rasa tersambung dengan mata rantai ulama terdahulu.

Saya mulai memahami mengapa para ulama dahulu sangat menekankan pentingnya sanad keilmuan. Dalam tradisi Islam, ilmu bukan hanya soal isi pelajaran, tetapi juga tentang dari siapa ilmu itu diambil. Ada keberkahan dalam duduk di hadapan guru, mendengar penjelasannya, dan mengikuti jejak keilmuan yang bersambung hingga generasi ulama salaf.

Pengalaman ini membuat saya merasa perjalanan belajar fikih ternyata selalu bergerak. Dari membaca buku sendiri, mengagumi pemikiran fikih kontemporer, hingga akhirnya belajar langsung kepada guru dalam disiplin mazhab. Semua fase itu memberi pelajaran berharga dalam proses saya memahami agama secara lebih dewasa dan lebih membumi. (**)

Oleh : Arie Alfikri, SH, Mahasiswa Magister Hukum Islam UIN SMDD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dua Kedai Tuak di Parumpuang Disegel, Ratusan Liter Miras Diamankan Tim Gabungan Satpol-PP Limapuluh Kota 

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong...

Green Policing di Bukik Limbuku, Kapolres 50 Kota Dorong Gerakan Tanam Pohon dan Pengembangan Perkebunan

Limapuluh kota, cipeh.id- Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan...

Tebing Harau Bidik Panggung Dunia, 300 Pemanjat dari Berbagai Negara Berdatangan

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Sebanyak 300 pemanjat tebing dari...

Nagari Balai Panjang Bidik Prestasi Nasional, Tim Klarifikasi Turun Langsung ke Lapangan

LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID – Nagari Balai Panjang, Kecamatan...