KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Imigrasi, Diduga Terlibat Pemerasan Dokumen Keimigrasian

Terbit:

JAKARTA, CIPEH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, penerimaan lainnya, atau gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi, sementara Silmy Karim datang dan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Selain delapan tersangka dari unsur pemerintah, KPK juga mengamankan sembilan orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai makelar atau perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Tujuh ASN yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

KPK menduga selama periode 2022 hingga 2026 para tersangka menerima uang hasil pemerasan melalui berbagai cara, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara. Nilai total dugaan penerimaan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026), Setyo Budiyanto menyebut uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan itu dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu temuan penyidik adalah adanya dugaan pemberian uang rutin kepada Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya adalah SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.

Meski demikian, KPK menyatakan masih mendalami besaran total uang yang diduga diterima masing-masing tersangka, termasuk Silmy Karim. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (@)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dua Kedai Tuak di Parumpuang Disegel, Ratusan Liter Miras Diamankan Tim Gabungan Satpol-PP Limapuluh Kota 

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong...

Green Policing di Bukik Limbuku, Kapolres 50 Kota Dorong Gerakan Tanam Pohon dan Pengembangan Perkebunan

Limapuluh kota, cipeh.id- Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan...

Tebing Harau Bidik Panggung Dunia, 300 Pemanjat dari Berbagai Negara Berdatangan

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Sebanyak 300 pemanjat tebing dari...

Nagari Balai Panjang Bidik Prestasi Nasional, Tim Klarifikasi Turun Langsung ke Lapangan

LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID – Nagari Balai Panjang, Kecamatan...