Payakumbuh, Cipeh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial DS (29) dan MZA (24), Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua terduga diamankan di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang telah dilakukan terhadap salah seorang terduga, yakni DS.
“Gerak-geriknya sudah lama dipantau. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap DS yang sedang bersama MZA, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu,” kata Gusmanto.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi 28 butir pil yang diduga ekstasi serta satu paket plastik bening lainnya berisi setengah butir pil yang juga diduga ekstasi dari kantong celana DS.
Sementara itu, dari MZA, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan tisu, lalu disimpan dalam kotak rokok.
Polisi mencatat total barang bukti yang diamankan berupa pil yang diduga ekstasi dengan berat 10,98 gram dan sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Menurut Gusmanto, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Untuk proses hukum, DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara MZA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Ady)
