Polres 50 Kota Tertibkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kapur IX, Temukan Box Penyaringan di Lokasi

Terbit:

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Galuguah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Senin, (1/6/2026)

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai.

Dalam pengecekan lapangan, tim menemukan satu unit box penyaringan material di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang. Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan menggunakan alat berat maupun aktivitas operasional lainnya.

Sebaliknya, di sekitar lokasi petugas mendapati sejumlah warga yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di pinggiran sungai.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso menjelaskan bahwa tidak ada penyitaan alat berat maupun penindakan terhadap operator karena tidak ditemukan aktivitas pertambangan mekanis saat tim berada di lokasi.

“Pada saat pengecekan, memang ditemukan box penyaringan material. Namun tidak ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat,” kata IPTU Indra.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan ataupun penahanan dalam kegiatan tersebut. Seorang warga sempat dibawa untuk dimintai keterangan guna menggali informasi terkait aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi, warga tersebut tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga dipersilakan kembali pulang.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penertiban berlangsung, kepolisian menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.

Kepolisian berharap langkah penertiban dan pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dua Kedai Tuak di Parumpuang Disegel, Ratusan Liter Miras Diamankan Tim Gabungan Satpol-PP Limapuluh Kota 

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong...

Green Policing di Bukik Limbuku, Kapolres 50 Kota Dorong Gerakan Tanam Pohon dan Pengembangan Perkebunan

Limapuluh kota, cipeh.id- Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan...

Tebing Harau Bidik Panggung Dunia, 300 Pemanjat dari Berbagai Negara Berdatangan

LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Sebanyak 300 pemanjat tebing dari...

Nagari Balai Panjang Bidik Prestasi Nasional, Tim Klarifikasi Turun Langsung ke Lapangan

LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID – Nagari Balai Panjang, Kecamatan...