Notif WhatsApp Jadi Petunjuk, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian iPhone di Payakumbuh

Terbit:

Payakumbuh, Cipeh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit telepon genggam iPhone 16 Pro milik kerabatnya sendiri di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (42) dan RS (35). Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Durian pada Jumat (12/6/2026).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula ketika kedua terduga berkunjung ke rumah korban di Kelurahan Sungai Durian. Saat berada di rumah tersebut, RS yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, masuk ke kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur.
Diduga saat itu muncul niat untuk mengambil telepon genggam milik korban yang berada di atas meja kamar. RS kemudian diduga memberitahukan rencananya kepada FR dan meminta suaminya menunggu di luar rumah, tepatnya di dekat jendela kamar korban.
“RS diduga mengambil handphone korban dan meletakkannya di bibir jendela. Selanjutnya barang tersebut diambil oleh FR untuk kemudian dikuasai bersama,” ujar IPTU Andrio.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat adanya notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa nomor telepon korban telah berganti. Menyadari telepon genggamnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, nomor telepon yang digunakan pada perangkat tersebut terdeteksi masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian mendatangi lokasi yang teridentifikasi. Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga diduga mengakui perbuatannya kepada petugas.
Polisi selanjutnya menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan membawa kedua terduga ke Mapolres Payakumbuh guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (Ady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Tahun Baru Hijriyah, Pansus DPRD Sampaikan 12 Rekomendasi, Untuk Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Panitia Khusus atau Pansus yang...

Pemko Payakumbuh Bekali ASN Mitigasi Risiko Pidana dan Korupsi Pasca Berlaku KUHP Nasional

Payakumbuh, Cipeh.id — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas aparatur...

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah

Kampar, Cipeh.id – Bupati Kampar Ahmad Yuzar secara resmi...

BPK Soroti DPRD Limapuluh Kota, Kelebihan Bayar Tunjangan Capai Rp787,5 Juta

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...