Payakumbuh, Cipeh.id – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/6/2026).
Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan pengesahan empat perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pembahasan terhadap ranperda telah memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Karena itu, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wirman Putra.

Menurutnya, kesepakatan seluruh fraksi menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Salah satu perda yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi tersebut dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan akses pendampingan hukum.
“Perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 sebagai langkah harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.
Pada sektor kelembagaan, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, melalui pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Wirman menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berhenti pada proses pengesahan regulasi, tetapi juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi seluruh perda yang telah ditetapkan.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan perda-perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mendukung kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.(*)
