PADANG, CIPEH.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol dari beberapa warung yang diduga menjual tanpa izin resmi dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026.
Operasi yang berlangsung hingga larut malam itu menyasar sejumlah lokasi usaha yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol secara bebas tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen usaha sekaligus memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha yang ditemukan melanggar aturan. Sejumlah minuman beralkohol kemudian diamankan setelah pedagang tidak dapat menunjukkan izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan daerah.
Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga berada dalam kondisi mabuk di tempat umum. Wanita tersebut diamankan karena berupaya mengendarai kendaraan sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Eka.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (@dy)
