Limapuluh Kota, Cipeh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengungkap salah satu Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 dengan mengamankan seorang pria berinisial D (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Suliki.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Banja Loweh Ketek, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Saat diamankan, D disebut mengakui telah melakukan pencurian di lokasi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jorong Limbanang Baruah, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Suliki untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres 50 Kota dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. (Ady)
