Payakumbuh, Cipeh.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menggelar rekonstruksi perkara kebakaran yang menghanguskan Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh pada hari Selasa (6/1/2026). Rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa kebakaran yang terjadi pada November 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial I serta melibatkan dua orang saksi. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 33 adegan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan. Dari total 33 adegan, titik krusial terjadi pada adegan ke-27, saat tersangka menyalakan api,” kata Iptu Andrio di lokasi.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukanlah aksi pembakaran yang disengaja, melainkan akibat kelalaian tersangka. Api yang dinyalakan tersangka untuk menghangatkan tubuh kemudian merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran.
“Ini bukan dibakar, tapi terbakar. Tersangka menyalakan api kecil, kemudian api menjalar ke dinding triplek. Saat menyadari api mulai membesar, tersangka sempat berupaya memadamkan, namun gagal dan akhirnya meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, api tersebut berasal dari pembakaran sisa-sisa plastik berisi lem (bekas hisap) yang sudah mengering. Tersangka diketahui kerap melakukan aktivitas di lokasi tersebut sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
“Pada saat kejadian, tersangka mengaku dalam keadaan sadar, meskipun sebelumnya sempat menghisap lem,” tambah Andrio.
Rekonstruksi dimulai sejak tersangka masuk ke area pasar dengan cara memanjat, kemudian beraktivitas di lantai dua bekas Toko Aprilia. Adegan dilanjutkan dengan tersangka menghisap lem, beristirahat, hingga menyalakan api unggun kecil menggunakan plastik untuk menghangatkan tubuh, sebelum api akhirnya merambat. (Ady)
