Limapuluh Kota, Cipeh.id — Memasuki dua tahun masa jabatan Herman Azmar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota, kinerjanya menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari DPRD hingga tokoh masyarakat.
Herman Azmar resmi dilantik sebagai Sekda definitif pada 8 Maret 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di masa pemerintahan Bupati Safni Sikumbang. Ia diharapkan mampu membantu kepala daerah dalam koordinasi birokrasi, penyusunan kebijakan, serta pengelolaan administrasi perangkat daerah.
Namun, hingga April 2026, sejumlah indikator pembangunan daerah justru menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Limapuluh Kota, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tersebut turun ke peringkat 16 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Selain itu, pertumbuhan ekonomi disebut hanya berada di kisaran satu persen, serta kemampuan fiskal daerah dinilai rendah.
DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bahkan memberikan penilaian “merah” terhadap kinerja Sekda dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah catatan, di antaranya lemahnya sinkronisasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan adanya persoalan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Mereka menyebut LKPJ Bupati ditolak karena dinilai tidak akurat.
Selain itu, polemik terkait dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Limapuluh Kota turut menjadi perhatian publik. Beberapa anggota DPRD mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan terkait hibah tersebut. Mereka menduga adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan anggaran, termasuk kemungkinan pergeseran dari pokok pikiran (pokir) DPRD.
Menanggapi kondisi tersebut, mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, menyarankan agar Bupati segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda. Ia menilai, peran Sekda sebagai koordinator birokrasi dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat krusial dalam menjaga stabilitas pemerintahan.
“Jika manajemen birokrasi tidak berjalan optimal dan LKPJ bermasalah, evaluasi perlu segera dilakukan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ferizal menambahkan, secara regulasi, kepala daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi maupun pergantian pejabat pimpinan tinggi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Herman Azmar maupun Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terkait berbagai sorotan tersebut. (**)
