Limapuluh Kota, Cipeh.id — Jajaran Polsek Kapur IX Polres 50 Kota meringkus seorang pemuda berinisial SR (21) lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Muaro Paiti. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini diamankan petugas pada Rabu lalu (1/4/2026) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sebuah rumah di Jorong Talawi yang terjadi pada Selasa pagi (31/3). Tersangka diduga menyusup ke dalam rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga.
Dalam penangkapan yang dipimpin personel Bripka Tumpal Hariyanato dan Briptu Achmed Fadillah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam jenis Android yang diduga hasil curian. Penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka.
AKP Rika Susanto menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Kapur IX. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Akibat perbuatannya, tersangka SR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kapur IX. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)
