LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB dan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga diperoleh lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH., MH, mengatakan petugas terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Jorong Subarang, Nagari Taram. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial YA (46), AN (45), dan JM (51), yang merupakan warga Kecamatan Harau.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil yang diduga sabu, satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, serta satu set alat hisap atau bong,” kata Riki.
Berdasarkan hasil interogasi awal, dua dari tiga pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial IW (46). Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju rumah IW yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan IW. Saat pemeriksaan, IW menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang dikubur di area ladang jagung di belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggalian sekitar 10 sentimeter, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 28 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut polisi, IW mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dengan harga sekitar Rp2 juta. Ia juga mengaku telah menjual sebagian barang yang diduga sabu kepada pelaku lainnya dengan nilai transaksi sekitar Rp200 ribu.
Dari pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres 50 Kota menyita barang bukti berupa 29 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, serta satu set alat hisap sabu.
Polisi menyebut proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong, anggota Linmas, serta warga setempat.
Keempat pria tersebut kini telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika beserta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT dan LP/A/19/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 29 Juni 2026.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Ady)
