Payakumbuh, Cipeh.id – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Payakumbuh menetapkan seorang warga Kelurahan Sungai Durian berinisial RI (36) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Penetapan tersebut disertai penangkapan terhadap RI, Rabu, (7/1/2026).
RI diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban berinisial WD, yang terjadi pada Senin, (29/12/2025), di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara brutal terhadap korban. Tidak hanya memukul dan menendang, RI juga menginjak korban setelah sebelumnya menabrak WD menggunakan kendaraan roda empat. Akibat tabrakan tersebut, korban terseret sejauh kurang lebih empat meter saat tengah mengendarai sepeda motor.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.
Kasat Reskrim menjelaskan, motif penganiayaan dipicu oleh dendam lama yang dipendam tersangka terhadap korban. Pertemuan yang terjadi secara tidak sengaja pada hari kejadian membuat tersangka kehilangan kendali hingga melakukan aksi penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban mengalami luka robek pada kaki disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus menjalani tindakan operasi.
Selain itu, korban juga menderita luka robek pada siku bagian luar akibat terjatuh dan terseret, benjolan di bagian belakang kepala akibat diinjak, serta sejumlah luka lebam dan memar di bagian kaki dan pinggang.
“Korban harus menjalani perawatan intensif selama empat hari, sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan proses hukum baru dapat kami lanjutkan setelah korban stabil,” jelas IPTU Andrio.
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menuntaskan proses hukum kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.(Ady)
