Sebuah Perayaan Natal yang Berakhir di Ruang Sunyi Sekadau
Sekadau, cipeh.id— Perayaan Natal yang seharusnya berakhir dengan pelukan keluarga, justru meninggalkan jejak lumpur di tubuh seorang anak perempuan. Warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dibuat terguncang ketika korban ditemukan dalam kondisi kotor, diam, dan menyimpan cerita yang tak langsung terucap.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Beberapa jam setelah bersama keluarganya dalam suasana perayaan, korban tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, warga menemukan tubuhnya berlumpur tanah kuning di sekitar kawasan jembatan. Tak ada teriakan. Tak ada penjelasan. Hanya kebisuan yang mencurigakan.
Polisi kemudian bergerak.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur. Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan, melainkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal korban.
“Korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku berinisial RA, usia 28 tahun,” ujar Zainal, Minggu (11/1/2026).
Tempat kejadian bukanlah ruang tertutup, melainkan area di bawah jembatan tanah becek, sunyi, jauh dari pandangan. Di situlah, menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya. Fakta ini membuat kasus tersebut terasa lebih dingin, kejahatan terjadi di ruang terbuka, namun tetap tak terlihat.
Keluarga korban, yang awalnya diliputi kebingungan, akhirnya melapor ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban. Pendalaman berlapis dilakukan hingga mengerucut pada satu nama.
RA diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Atas tindakannya, RA dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman serius menanti di ujung proses hukum.
Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini berorientasi pada perlindungan korban.
“Perlindungan anak menjadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan objektif,” kata Zainal.
Di Sekadau, lumpur itu mungkin telah dibersihkan. Tetapi bagi korban, dan bagi kita semua, kisah ini meninggalkan pertanyaan yang lebih dalam seberapa aman ruang-ruang sunyi di sekitar kita, dan seberapa dekat pelaku kekerasan dengan kehidupan sehari-hari?
