Limapuluh Kota, Cipeh.id — Kapolres Kabupaten Limapuluh Kota bersama jajaran menggelar silaturahmi bersama wartawan yang bertugas di wilayah Luak Limopuluah (Payakumbuh–Limapuluh Kota) di Balai Wartawan Luak Limopuluah, eks Kantor Bupati lama, Selasa (13/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan senior menegaskan pentingnya menjaga etika jurnalistik dalam setiap kegiatan pemberitaan. Disebutkan, apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan namun bekerja tidak sesuai kode etik jurnalistik dan merugikan masyarakat, serta aktivitasnya bukan merupakan produk jurnalistik, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama insan pers perlu mengantisipasi praktik pemberitaan yang tidak akurat, tidak valid, tidak berimbang, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Kapolres, berita yang bersifat tidak solutif dan tidak mendidik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menjelaskan bahwa setiap wartawan profesional bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyebutkan, PWI dan Organisasi Pers lainnya berencana menerbitkan edaran sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman dan wawasan terkait kerja jurnalistik yang sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan pemerasan, bekerja tidak beretika, atau melanggar kode etik jurnalistik,” kata Aspon Dedi.
Kapolres Limapuluh Kota menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kehadiran Kapolres ke Balai Wartawan Luak Limopuluah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga profesionalisme, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penyalahgunaan profesi pers. (Ady)
Terbit:
