LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Guguak menangkap seorang pria berinisial P (42), warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga melakukan pencurian gambir senilai sekitar Rp9 juta dari sebuah gudang milik warga.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak AKP Doni Prama Dona mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, pada Rabu (14/1) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar gudang penyimpanan gambir milik korban,” ujar AKP Doni, Kamis (22/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka enam hari setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, gambir hasil curian diketahui telah dijual ke Kota Payakumbuh, sehingga barang bukti utama tidak berhasil diamankan.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu celana training, serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ady)
