Warga Jorong Belubus Desak Tambang Pasir Ilegal Ditutup, Soroti Kerusakan Lingkungan

Terbit:

Limapuluh Kota, Cipeh id — Masyarakat Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera menutup aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan, tidak mengantongi izin resmi, berpotensi menimbulkan bencana alam, serta diduga telah menyebabkan kematian anak-anak.

Penutupan tambang pasir juga dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama. Desakan penutupan lokasi tambang pasir illegal itu disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Belubus melalui surat resmi kepada Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh.

Surat tertanggal 23 Januari 2026 itu ditandatangani dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan hidup, Gubernur, Bupati dan lainnya.

” Berdasarkan fakta tersebut maka kami Himbau kepada dinas terkait / Pemerintah segera dapat menghentikan dan kegiatan penambangan tersebut mengingat kematian anak-anak. Kejadian 3 tahun yang lalu juga kerusakan bencana yang terjadi di Sumatra barat, Mengingat dan menimbang atas kejadian bencana yang terjadi di wilayah Sumatra barat, maka dari itu kami meminta agar tambang pasir ditutup demi keamanan dan kenyamanan Bersama,”bunyi surat dua halaman itu.

Desakan penutupan tambang pasir illegal itu berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 68 huruf b dan c berbunyi “Setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan dan berkewajiban menjaga berkelanjutan fungsi dan lingkungan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan pasir dan batu bata, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan serta
Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan dan Mineral.

” Adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar bahan galian (pasir dan kerikil) yang saudara Afrizal jalankan.”tegas masyarakat dalam surat itu. (Ady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dari Pelosok Kapur IX ke Panggung Nasional: Aurel Finicia Putri Lolos Jamnas XII 2026

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Keterbatasan infrastruktur tak menghalangi prestasi....

Demi Beli Narkoba, Pria di Limapuluh Kota Nekat Curi Motor

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Dua Hari Usai Lakukan Curanmor,...

Dua Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Limapuluh Kota Disorot: IPM Turun

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Memasuki dua tahun masa jabatan...

Pemkab Lima Puluh Kota Jadi Penengah Ditengah Konflik Antar Masyarakat dan Wali Nagari

Lima Puluh Kota, Cipeh.id  -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh...