12 Personel Polda Riau Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Polri

Terbit:

Pekanbaru, Cipeh.id — Sebanyak 12 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kategori berat. Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi PTDH di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polda Riau serta seluruh personel jajaran.

Dalam upacara tersebut, diumumkan 12 nama personel yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia mengakui bahwa pemecatan anggota bukanlah keputusan yang mudah, namun harus diambil demi penegakan disiplin.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” ujar Herry Heryawan.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui saluran resmi, seperti QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya pelanggaran yang disampaikan, kebaikan dan prestasi juga perlu,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi atas perbuatan yang mencoreng citra Polri.

Menurut Pandra, pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dari Pelosok Kapur IX ke Panggung Nasional: Aurel Finicia Putri Lolos Jamnas XII 2026

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Keterbatasan infrastruktur tak menghalangi prestasi....

Demi Beli Narkoba, Pria di Limapuluh Kota Nekat Curi Motor

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Dua Hari Usai Lakukan Curanmor,...

Dua Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Limapuluh Kota Disorot: IPM Turun

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Memasuki dua tahun masa jabatan...

Pemkab Lima Puluh Kota Jadi Penengah Ditengah Konflik Antar Masyarakat dan Wali Nagari

Lima Puluh Kota, Cipeh.id  -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh...