Payakumbuh, Cipeh.id – Aktivitas perjudian jenis song di sebuah kedai di kawasan Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota, digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial YS (49), M (63), A (59), dan JA (50). Keempatnya diduga tengah bermain judi menggunakan kartu koa sebagai pengganti uang taruhan saat petugas tiba di lokasi.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di kedai tersebut.
“Tim bergerak setelah mendapatkan informasi yang akurat. Saat tiba di lokasi, para terduga pelaku sedang bermain judi dan langsung kami amankan,” ujar Andrio mewakili Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi, dua stoples plastik, serta 71 helai kertas koa yang digunakan sebagai alat transaksi taruhan. Berdasarkan keterangan para terduga, satu helai kertas koa tersebut dinilai setara dengan Rp1.000.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar dan disangkakan melanggar Pasal 426 juncto Pasal 427 KUHP tentang perjudian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. (**)
