Payakumbuh, Cipeh.id – Dalam satu dekade terakhir, tren peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Luhak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota) mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Jika sebelumnya ganja kering menjadi narkotika yang paling banyak dikonsumsi, kini sabu dan pil ekstasi mendominasi.
Peredaran sabu dinilai semakin mengkhawatirkan karena barang haram tersebut mudah diperoleh melalui kurir, pengedar, hingga bandar. Penggunanya pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat berpenghasilan tinggi, aparatur sipil negara (ASN), petani, buruh, pedagang, hingga ibu rumah tangga. Bahkan, beberapa waktu lalu narkotika juga pernah ditemukan di dalam tas seorang siswi salah satu SMK di Kota Payakumbuh.
Tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika tercermin dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Pada Selasa (30/6/2026), Kejari Payakumbuh kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi, Kapolres Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM, para kepala seksi, Kasubagbin, jaksa, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Barang bukti narkotika jenis sabu menjadi yang paling banyak dimusnahkan, yakni berasal dari 29 perkara dengan berat mencapai 369,62 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ganja dari 13 perkara dengan berat 7.576,14 gram, barang bukti lain dari 18 perkara, serta tiga unit telepon genggam.
“Hari ini kami kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lainnya yang berdasarkan amar putusan pengadilan telah dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andre Pratama Aldrin serta Kepala Seksi Intelijen Hadi Saputra usai kegiatan.
Ulil menjelaskan, selain sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, serta obat keras.
Menurutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampur sabun cair, kemudian dibuang. Sementara itu, ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan dua tong yang telah disiapkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang untuk sabu, sedangkan ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan dua tong yang telah disiapkan,” tutup Ulil. (Ady)
