Limapuluh Kota, Cipeh.id — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, Polres 50 Kota, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dan penangkapan pada awal April 2026.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar hingga belum bekerja.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam kejadian itu, para tersangka diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Pangkalan yang dipimpin Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok maupun aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kondisi sehat. (**)
