Payakumbuh, Cipeh.id –Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi tangkap tangan di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (2/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi dari tangan tersangka berinisial DR (29). Pengembangan penangkapan itu kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial AH (36) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, kedua tersangka merupakan target operasi jajarannya yang telah lama dipantau. “Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra.
Ia menerangkan, penangkapan bermula saat petugas membuntuti pergerakan DR sejak keluar dari rumah kontrakannya. Tanpa disadari tersangka, sejumlah personel Sat Narkoba telah mengintai hingga akhirnya melakukan penyergapan di pinggir jalan.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening yang tersimpan di kantong celana DR.
Tak dapat mengelak, DR mengakui pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melacak keberadaan AH.
Petugas akhirnya menangkap AH di rumah kontrakan DR yang berada di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. “Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini,” kata AKP Hendra.
Selain dua tersangka dan barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion untuk kepentingan penyidikan. (Ady)
