Payakumbuh, Cipeh.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh menangkap dua pria asal Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Dua tersangka berinisial AL (25) dan AF (20) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Keduanya diduga melakukan aksi perampasan disertai kekerasan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang jari tangan, serta luka di bagian wajah dan perut.
“Korban mengalami patah tulang jari saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas yang dikenakannya. Korban juga dipukul di bagian wajah dan perut,” ujar IPTU Andrio.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat tersangka AL datang ke warung korban dengan dalih menawarkan produk rokok.
Melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung yang sepi, AL kemudian menjemput rekannya AF ke wilayah Tilatang Kamang untuk melancarkan aksi kejahatan.
Setelah kembali ke warung, kedua tersangka berpura-pura membeli rokok.
Saat korban masuk ke dalam warung untuk mengambil barang dagangan, kedua pelaku mengikuti korban, lalu menyekap, membekap mulut korban, memukul, dan merampas cincin emas milik korban.
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp7.950.000, yang hasilnya dibagi dua.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban, polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka AL, yang kemudian ditangkap di rumah istrinya di Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan AL, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BA 5343 OK yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kasus mengantarkan polisi pada penangkapan tersangka AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang Giring, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang.
Bersama AF, polisi menyita satu unit handphone iPhone 11 warna merah yang diketahui dibeli dari hasil penjualan cincin korban.
“Kedua tersangka telah kami tahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Andrio.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengapresiasi kerja cepat jajarannya serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. (Ady)
