Limapuluh Kota, Cipeh.id — Praktisi Hukum Sumbar, Fery Wijaya, SH, MH, mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat agar berhati-hati dalam menjalankan proyek pengadaan pupuk kompos. Menurutnya, setiap pupuk kompos yang diedarkan maupun digunakan dalam program pemerintah wajib terlebih dahulu terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan).
Fery menegaskan, pengadaan pupuk kompos tanpa nomor pendaftaran resmi dari Kementan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 jo Pasal 122, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
“Jangan sampai proyek pengadaan pupuk organik menggunakan produk yang belum memiliki registrasi atau nomor pendaftaran dari Kementan. Karena aturan soal pengadaan dan peredaran pupuk organik sudah sangat jelas,” ujarnya ke media ini, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran pupuk organik juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pupuk organik yang akan diedarkan harus memenuhi standar mutu, efektivitas, serta wajib didaftarkan kepada Menteri Pertanian.
Menurut Fery, apabila pemerintah tetap melakukan pengadaan terhadap pupuk kompos yang belum terdaftar, maka dapat muncul potensi persoalan hukum, baik dari aspek administrasi maupun pidana. “Kalau produk belum memiliki izin edar atau nomor registrasi resmi, tetapi tetap diperdagangkan atau digunakan dalam proyek pemerintah, maka itu bisa masuk pelanggaran terhadap UU,” katanya.
Karena itu, Fery meminta Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh produk pupuk organik yang akan digunakan dalam program pengadaan pemerintah. “Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk membeli produk yang secara hukum belum memenuhi syarat edar. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Pantauan media ini, beberapa bulan belakangan, aparat penegak hukum khususnya Polda Sumbar juga telah aktif mengawasi peredaran pupuk kompos tak terdaftar di wilayah hukum Sumbar. Sejumlah pelaku usaha pupuk kompos dikabarkan telah dipanggil untuk memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Sumbar agar seluruh produk pupuk kompos yang beredar secara komersial telah memiliki registrasi resmi dari Kementan.
Sementara itu, di Pemprov Sumbar khususnya pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultada Sumbar ada sejumlah proyek pengadaan pupuk kompos sebagai bentuk pendampingan terhadap pengadaan bibit pertanian antara lain pengadaan kompos benih kakao, kompos benih kayu manis, kompos bawang merah, kompos durian, kompos pisang, dan seterusnya. Setiap nilai pengadaan tersebut bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per jenis bibit pengadaan. (**)
