Payakumbuh, Cipeh.id — Sebanyak 66 unit sepeda motor diamankan jajaran Polres Payakumbuh dalam razia balap liar di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (21/2) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.
Razia yang digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB itu menyasar aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Operasi dipimpin Satuan Lalu Lintas dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek Kota Payakumbuh.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, menjelaskan bahwa petugas menerapkan dua metode penindakan, yakni sistem stasioner di titik rawan serta patroli hunting untuk membubarkan dan menindak pelaku balap liar yang berpindah lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, di antaranya penggunaan knalpot racing atau brong, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Seluruh sepeda motor yang ditilang langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penindakan dan proses tilang lebih lanjut,” ujar Yuliarman.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan potensi kecelakaan akibat balap liar di kawasan tersebut.
Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari alim ulama, cerdik pandai, ninik mamak hingga tokoh pemuda, untuk berperan aktif mengawasi generasi muda di lingkungannya masing-masing. Keterlibatan tokoh masyarakat dinilai penting guna mencegah aksi balap liar kembali terjadi serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Payakumbuh Barat. (Ady)
