Limapuluh Kota, Cipeh.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio, Kenagarian Solok Bio Bio, RJ (27), warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di depan Kantor Bupati Limapuluh Kota, tepatnya di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Indra Prakoso, Jumat (15/5/2026).
Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota menangkap para tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidikan turut didampingi KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU Guspriyoga. Sementara proses penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Aldafrizal.
Polisi menjerat tersangka DAI dan RJ dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Sementara tersangka TJ dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait dugaan penadahan hasil kejahatan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres 50 Kota menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (**)
