Padang, Cipeh.id — Setelah lima bulan jadi buronan, Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang juga seorang pengusaha, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya diringkus tim Kejaksaan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu malam (17/6/2026).
BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai ditangkap, BSN selanjutnya diterbangkan ke Kota Padang.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah itu, mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 17.45 WIB. Tersangka BSN mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara, SH, MH.
Terlihat dengan berpakaian rompi berwarna pink dan tangan terborgol, BSN dengan wajah letih digiring Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, Dr Koswara, SH, MH, keluar dari pintu kedatangan BIM. Pukul 19.15 WIB BSN digiring menuju ke mobil tahanan yang telah disediakan, untuk dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Dari Kantor Kejati Sumbar, BSN langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang malam hari pukul 21.00 WIB
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Dr Mukhlis SH, MH mengungkapkan, kronologis penangkapan BSN bertempat di Jalan Pakubowono oleh Tim Intelijen Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Diungkapkannya, laporan hasil audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut, sejak tahun 2012 dan 2020 menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara Rp34 miliar.
“Terpidana saat diamankan bersifat koperatif dan proses pengamanan berjalan lancar hingga dititip ke Kejari Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” terang Mukhlis didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dr Arjuna dan Kajari Padang Dr Koswara.
Mukhlis menambahkan, kronologis kasus tindak pidana korupsi atas nama BSN ini pada 22 Januari 2026 lalu, Kejari Padang menetapkan DPO tersangka BSN. Pertimbangannya, tanggal 29 Desember 2026 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 5 Januari BSN tidak hadir.
Kemudian dipanggil untuk hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak hadir. Selanjutnya panggilan hadir 14 Januari 2026 juga tidak hadir. “Sehingga Kejari Padang menetapkan masuk DPO,” terangnya.
Dalam beberapa bulan sejak Januari 2026, sampai sekarang upaya penegakan hukum bersama Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung diamankan, Rabu malam (18/6).
Kajari Padang, Dr Koswara menyebutkan, usai diamankan BSN akan ditahan di Rutan Anak Air Padang. Ia mengatakan selama pemeriksaan hak-hak BSN akan dijamin selama proses berlanjut. Ia juga menegaskan pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan usai pemeriksaan BSN sebagai tersangka berjalan.
Sebelumnya, Kejari Padang tetapkan tiga tersangka dalam kasus Tipikor Manipulasi Jaminan Pada Pemberian Fasilitas Kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020, Senin, 29 Desember 2025.
Tiga tersangka dalam kasus perkara korupsi tersebut yakni, RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank plat merah dan juga RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020 juga pada salah satu bank plat merah tersebut.
Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersangka BSN yang ditangani Kejari Padang, telah memeriksa 70 saksi. Termasuk juga tenaga ahli, Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan BPKP. (**)
