Payakumbuh, Cipeh.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial GL (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah bengkel di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Penggeledahan kemudian berlanjut ke tempat tinggal GL.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari serta satu paket besar ganja seberat 860 gram yang dibungkus lakban dan plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai 982,61 gram ganja, termasuk dalam narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, dalam keterangan resmi pada Kamis (30/4), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ady)
