Edarkan Ribuan Obat Keras ke Pelajar dan Warga, Polisi 50 Kota Tangkap Pria 22 Tahun

Terbit:

Limapuluh Kota, Cipeh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota menangkap seorang pria berinisial RI (22) yang diduga menjadi penjual dan pengedar puluhan ribu obat keras daftar G tanpa izin. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhir pekan lalu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan obat keras, bahkan kepada pelajar.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKP Riki Yovrizal, Rabu (21/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat, polisi menemukan ribuan butir obat keras dalam penguasaan tersangka.

Dari lokasi, petugas menyita 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol, dengan total 24.223 butir obat keras. Selain itu, turut diamankan uang tunai, buku catatan penjualan, dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui AKP Riki Yovrizal menyebutkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa izin,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta. Sementara pembelinya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari sopir, warga sekitar, hingga pelajar.

“Tersangka mengaku menjual kepada sopir, warga, dan siswa dari beberapa sekolah. Sopir biasanya mengonsumsi obat itu untuk menambah stamina saat perjalanan jauh, terutama ke wilayah Riau,” jelas AKP Riki.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengungkapkan bahwa dari penjualan obat keras tersebut, ia bisa meraup pendapatan hingga Rp600 ribu per hari, dengan harga jual sekitar Rp5.000 per butir.

Saat ini, tersangka RI beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Polres Lima Puluh Kota dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ady).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

THM dan Penginapan Jadi Sasaran Razia, Satgas Perda Jaring Belasan Orang

Payakumbuh, Cipeh.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah...

Usai Enam Bulan Buron, Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp34 Miliar Ditangkap di Jakarta dan Dibawa ke Sumbar

Padang, Cipeh.id -- Setelah lima bulan jadi buronan, Anggota...

Pemko Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR untuk Tingkatkan Literasi dan Numerasi Siswa SD

Payakumbuh, Cipeh.id — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan...

Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Payakumbuh, Cipeh.id — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Tugas...