Gerebek Rumah di Kuranji, BNNP Sumbar Sita 2,8 Kg Sabu dari Mobil dan Lemari Pelaku

Terbit:

Padang, Cipeh.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial AHC ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 2.876 gram atau sekitar 2,8 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di rumah tersangka yang berada di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan, pengamatan lapangan, serta profiling terhadap target. Setelah informasi dinilai cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Ricky dalam keterangan resminya.

Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Dari hasil interogasi awal, AHC mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil yang terparkir di luar rumah.
Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang, ditemukan tas jinjing besar berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China “Guanyinwang”, 13 paket sabu dalam plastik bening di dalam tas tangan, tujuh paket sabu dalam plastik bening di dalam tas ransel, serta satu paket tambahan yang ditemukan di dalam rumah.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumbar untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHC terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba. (Ady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dari Pelosok Kapur IX ke Panggung Nasional: Aurel Finicia Putri Lolos Jamnas XII 2026

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Keterbatasan infrastruktur tak menghalangi prestasi....

Demi Beli Narkoba, Pria di Limapuluh Kota Nekat Curi Motor

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Dua Hari Usai Lakukan Curanmor,...

Dua Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Limapuluh Kota Disorot: IPM Turun

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Memasuki dua tahun masa jabatan...

Pemkab Lima Puluh Kota Jadi Penengah Ditengah Konflik Antar Masyarakat dan Wali Nagari

Lima Puluh Kota, Cipeh.id  -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh...