Satpol PP Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB saat patroli dini hari di Padang Barat.
PADANG — Jam sudah melewati pukul dua dini hari. Sebagian kota memilih tidur, tetapi di Padang Barat, beberapa lampu masih menyala. Musik belum sepenuhnya padam. Malam, rupanya, masih ingin berjalan lebih panjang.
Di titik itulah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datang.
Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional, Jumat (9/1/2025) dini hari. Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga tempat hiburan malam terbukti masih beroperasi hingga sekitar pukul 04.00 WIB, jauh melewati batas waktu yang ditetapkan.
Penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, dengan sasaran tempat hiburan malam, kos-kosan, serta penginapan yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.
“Pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah,” kata Chandra.
Ia menjelaskan, penertiban ini bukan sekadar penindakan administratif. Ada kepentingan publik yang menjadi pertimbangan utama.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Satpol PP, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Terhadap lokasi yang terbukti melanggar, petugas menghentikan aktivitas operasional dan melakukan langkah-langkah administrasi sesuai ketentuan. Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam.
Di kawasan tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang secara tegas tidak diperkenankan.
Pihak-pihak yang terjaring kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Para pelaku usaha juga akan dipanggil guna menjalani prosedur administratif yang berlaku.(rd)
