Limapuluh Kota, Cipeh.id — Kecelakaan lalu lintas disertai aksi tabrak lari terjadi di Jalan Tan Malaka KM 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (9/1/2026) malam sekitar pukul 21.10 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri (44), warga Jorong Talago, dengan sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam. Usai menabrak korban, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal menyampaikan bahwa kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Saat itu, sepeda motor korban diketahui tidak memiliki lampu penerangan yang berfungsi dengan baik, sehingga korban hanya mengandalkan senter yang dipasang di kepala.
“Kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Saat itu, sepeda motor korban diketahui tidak memiliki lampu penerangan yang berfungsi dengan baik, sehingga korban hanya mengandalkan senter yang dipasang di kepala”, ucapnya.
Setibanya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang mobil Mitsubishi L300 dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut diduga menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke sisi kanan jalan. Namun, sopir mobil tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri ke arah Payakumbuh.
“Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet di tangan kanan. Yoni Hendri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Suliki untuk mendapatkan perawatan medis”, tambah IPTU Zarwiko.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satlantas Polres Lima Puluh Kota berhasil mengamankan sopir mobil Mitsubishi L300 yang terlibat tabrak lari. Pelaku diketahui bernama Edwar, alias Ed atau Pak Jek, Ia berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hingga saat ini, kasus tabrak lari tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Ady)
