Limapuluh Kota, Cipeh.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Seorang pria berinisial AN (53) ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai lebih dari Rp30 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman tersangka di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga di bawah komando Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi,
AN tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada akhir November 2025, ketika tersangka diduga menguasai uang hasil penjualan jagung pakan ayam sebesar Rp30.344.000. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, di mana uang hasil penjualan yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berhak justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” ujar Iptu Repaldi, mewakili Kapolres Limapuluh Kota, Minggu (11/1/2026).
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga rasa aman masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota agar lebih waspada dan teliti dalam menjalin kerja sama usaha atau transaksi dagang, guna menghindari potensi tindak pidana serupa di kemudian hari. (Ady)
