Payakumbuh, Cipeh.id – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja kering dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Napar, Kota Payakumbuh, Selasa (14/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (34), warga asal Kabupaten Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang, serta JI (44), warga Kelurahan Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Napar.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika,” ujar AKP Hendra.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 3,80 gram yang disimpan di saku celana tersangka SY.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AM dengan harga Rp40.000 untuk dikonsumsi bersama.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hendra.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
