Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak, Pencegahan dan Penertiban Tambang Ilegal Diperkuat

Terbit:

Padang, Cipeh.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memulai langkah konkret dalam mencegah dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Komitmen lintas sektor itu ditandai dengan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).

Apel gabungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menangani persoalan PETI yang selama ini berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kerja kolektif dan komitmen kuat seluruh pihak.

“Penanganan PETI tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Negara harus hadir secara adil dan tegas, namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumbar kini telah memasuki tahap implementasi nyata, bukan lagi sebatas wacana.

Menurut Kapolda, pendekatan yang digunakan dilakukan secara paralel, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, sementara penegakan hukum diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pencegahan dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi. Sedangkan penegakan hukum tetap ditegakkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.

Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian tersebut akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.

Kapolda juga menegaskan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.

“Penertiban akan dilakukan secara tegas, namun tetap humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.

Apel gabungan ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ungkap ke Publik

Ikuti Cipeh.id

Paling Ramai

Kisah Serupa
CIPEH

Dari Pelosok Kapur IX ke Panggung Nasional: Aurel Finicia Putri Lolos Jamnas XII 2026

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Keterbatasan infrastruktur tak menghalangi prestasi....

Demi Beli Narkoba, Pria di Limapuluh Kota Nekat Curi Motor

Limapuluh Kota, Cipeh.id -- Dua Hari Usai Lakukan Curanmor,...

Dua Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Limapuluh Kota Disorot: IPM Turun

Limapuluh Kota, Cipeh.id — Memasuki dua tahun masa jabatan...

Pemkab Lima Puluh Kota Jadi Penengah Ditengah Konflik Antar Masyarakat dan Wali Nagari

Lima Puluh Kota, Cipeh.id  -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh...