Limapuluh Kota, Cipeh.id — Pernyataan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha (ABR), saat menemui massa aksi Hari Pendidikan Nasional menuai sorotan. Dalam aksi damai yang digelar ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP), ABR disebut mempersilakan mahasiswa “menggulingkan pemerintahan” apabila tuntutan mereka terkait sektor pendidikan tidak terealisasi dalam enam bulan ke depan.
Aksi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NKM PPNP itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Limapuluh Kota, kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau, Kamis (7/5/2026) pagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Ferizal, menilai ucapan Wabup terlalu gegabah dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Pernyataan itu menurut saya blunder dan salah kaprah. Banyak poin tuntutan mahasiswa yang sebenarnya berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Ferizal kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia mencontohkan soal tuntutan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK maupun PNS. Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah diatur melalui pengajuan formasi sejak jauh hari.
“Pengangkatan PPPK atau PNS tidak bisa serta-merta diputuskan kepala daerah. Daerah hanya mengusulkan formasi, sementara penetapannya ada di pusat,” katanya.
Selain itu, Ferizal juga menyoroti pernyataan terkait pembangunan infrastruktur jalan yang disebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten.
“Untuk jalan provinsi seperti ruas Nenan dan Gelugur, pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan. Realisasinya tetap menyesuaikan prioritas dan anggaran pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ferizal juga mempertanyakan isi pernyataan yang menyebut kepala daerah dapat “digulingkan” apabila tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi dalam enam bulan.
“Kalau memang itu menjadi konsekuensi politik, mestinya bukan hanya kepala daerah saja yang disebut, sementara pernyataan itu ditandatangani wakil bupati,” ujarnya.
Menurut Ferizal, dalam struktur pemerintahan daerah, kewenangan utama terkait kebijakan dan politik anggaran berada di tangan bupati, sedangkan wakil bupati memiliki fungsi membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Di akhir keterangannya, Ferizal meminta masyarakat menunggu realisasi komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada mahasiswa.
“Kita lihat saja enam bulan ke depan. Kalau memang tidak terealisasi, masyarakat tentu bisa ikut mempertanyakan komitmen tersebut,” tutupnya. (**)
