Payakumbuh, Cipeh.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial AS (22) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Payakumbuh–Lintau, tepatnya di depan Konter Handphone Abang Adek Cell, Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan, tersangka merupakan warga Jorong Anam Kampuang, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau toska yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu helai celana pendek yang berkaitan dengan penyimpanan barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ady)
