PAYAKUMBUH, CIPEH.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Keduanya, VRN (29) dan MRI (21), disebut merupakan residivis.
Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (25/8/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi VRN sebagai salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 15 Agustus 2026.
VRN kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan MRI yang disebut sebagai rekannya.
Polisi selanjutnya bergerak ke rumah MRI yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan VRN. MRI berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, kita kembali berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari pengungkapan tersebut, kita amankan dua orang tersangka yang merupakan residivis serta lima unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Andrio, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, saat konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).
Andrio menjelaskan, dari lima sepeda motor yang diamankan, dua di antaranya diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga mengakui dugaan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain, di antaranya Jorong Kapalo Koto, Nagari Koto Tangah Simalangang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, serta kawasan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Menurut polisi, kedua tersangka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.
Dalam aksinya, VRN diduga berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan, sedangkan MRI berperan sebagai eksekutor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kedua tersangka.
Diapresiasi Warga
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh terus mengungkap kasus-kasus kriminal lainnya, termasuk perkara curanmor.
“Kita apresiasi pengungkapan yang kembali dilakukan Satreskrim Polres Payakumbuh. Semoga ke depannya berbagai kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah juga bisa segera terungkap,” kata salah seorang warga, Ulmi. (***)
