LIMA PULUH KOTA, CIPEH.ID — Dua pria diamankan personel Polsek Guguk setelah diduga terlibat pencurian besi pagar milik warga di Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FR (26), warga Jorong Maur, Nagari Talang Maur, dan MA (46), warga Jorong PKB, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Pengamanan dilakukan personel Polsek Guguk yang dipimpin Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal, S.H., M.H., pada Senin (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Guguk bersama Aiptu Bainur, Briptu Efri Yadi, dan Briptu Rudi Julia Chandra bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian yang meresahkan sebagian masyarakat di Nagari Talang Maur.
Berdasarkan laporan tersebut, kedua pria itu diduga mengambil besi pagar milik warga. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Setelah diamankan, FR dan MA dibawa ke Rumah Tahanan Mako Polsek Guguk untuk penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Wali Jorong Talang Maur, Ikal Fitra, mengapresiasi respons cepat Polsek Guguk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Ikal, respons cepat kepolisian turut mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap kedua pria yang diamankan.
“Jorong sudah melapor ke Polsek Guguk dan polisi dengan cepat datang menjemput. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Guguk,” ujar Ikal.
Ia juga menyebut situasi saat pengamanan berlangsung aman dan tidak terjadi aksi amuk massa.
Dalam proses pengamanan tersebut, sejumlah masyarakat Nagari Talang Maur turut hadir. Situasi secara keseluruhan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga. Karena itu, proses hukum terhadap keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)
