PAYAKUMBUH, CIPEH.ID – Pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya berinisial FD.
MA diamankan petugas di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 10.44 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) lalu.
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas mengamankan FD beserta barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat sekitar 100 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan FD, sabu tersebut diketahui diperoleh dari MA. Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan MA di kediamannya.
“Benar, penangkapan ini merupakan rentetan dari perkara yang kita ungkap sebelumnya. Berdasarkan keterangan FD, MA diduga merupakan pihak yang menjual sabu kepadanya,” jelas AKP Gusmanto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu pada MA. Kendati demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya tiga pak plastik bening, alat hisap sabu atau bong, serta beberapa barang bukti lainnya.
AKP Gusmanto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan akan terus kita lakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, MA telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. (**)
