LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota menyegel dua kedai tuak di Jorong Parumpuang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Penyegelan dilakukan setelah pemilik atau pengelola kedai tidak mengindahkan sejumlah peringatan dan pemanggilan yang telah dilayangkan petugas, mulai dari teguran hingga Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) TNI.
Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan ratusan liter minuman keras jenis tuak, puluhan teko dan gelas, serta dua orang perempuan yang berada di lokasi.
Rahmadinol menjelaskan, awalnya pihaknya merencanakan penyegelan terhadap tiga kedai tuak yang sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan. Namun, saat tim turun ke lapangan, hanya dua kedai yang masih beroperasi.
“Awalnya kita merencanakan penyegelan terhadap tiga kedai tuak. Namun, saat dilakukan penindakan, hanya dua kedai yang masih buka dan beraktivitas,” ujar Rahmadinol, didampingi Sekretaris Satpol PP Irwandi, Kabid Tibum Tramaw Risa Susanti, dan Kabid PPUD Rinaldi.
Penyegelan pertama dilakukan terhadap kedai tuak milik Noval. Saat petugas tiba, kedai tersebut masih ramai pengunjung yang menikmati tuak, termasuk tuak yang dicampur dengan minuman suplemen.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kedai tuak milik Jonardi untuk melakukan tindakan serupa.
Di kedua lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “WARUNG ATAU CAFE INI DISEGEL/DITUTUP” sebagai tanda penghentian aktivitas usaha.
Rahmadinol menegaskan, langkah penyegelan merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya penertiban yang sebelumnya telah dilakukan Satpol PP.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan, mulai dari memberikan peringatan, mendatangi lokasi, hingga melayangkan surat peringatan. Karena tidak diindahkan, akhirnya kita lakukan penyegelan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut juga merupakan respons atas laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan kedai tuak yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Pihaknya berharap, penyegelan tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat.
“Kami berharap dengan penyegelan ini, keresahan masyarakat bisa terjawab dan ketenteraman serta ketertiban di lingkungan sekitar dapat terjaga,” tutup Rahmadinol.
Satpol PP juga mengingatkan pemilik maupun pengelola kedua kedai agar tidak kembali melakukan aktivitas usaha selama tempat tersebut masih dalam status penyegelan. (**)
