Padang Pariaman, Cipeh id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Langkah penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi tambang. Kedua perusahaan tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan, khususnya dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, mengatakan penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.
“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat administratif dan persuasif. Namun, apabila setelah penghentian ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Helmi, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.
Pemprov Sumbar menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penataan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini ditempuh guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. (**)
