Limapuluh Kota, Cipeh.id — Unit Reskrim Polsek Guguk menangkap seorang pria berinisial RZ (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh.
Kapolsek Guguk, IPTU Hamrizal, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2025.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban bernama Martonis Pgl Anton menggunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka robek pada bagian perut,” kata Hamrizal.
Menurut dia, keberadaan terduga pelaku diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa RZ berada di rumah rekannya di wilayah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh.
Tim Unit Reskrim Polsek Guguk yang dipimpin langsung oleh IPTU Hamrizal bersama Kanit Reskrim BRIPKA Egi Saputra selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Rutan Polsek Guguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Atas kasus itu, RZ disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. (Ady)
