LIMAPULUH KOTA, CIPEH.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Seorang pedagang berinisial S-H (50), warga Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap saat mengangkut 620 liter solar bersubsidi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres 50 Kota pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres 50 Kota setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat diperiksa, polisi menemukan 21 jeriken berisi total 620 liter Biosolar yang ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan. Untuk menyamarkan muatan, BBM tersebut ditutup menggunakan karpet.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP M. Indra Prakoso, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu JF, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres 50 Kota, kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Rabu (12/8/2026).
Menurut polisi, BBM bersubsidi itu diperoleh tersangka dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau melansir di SPBU. BBM kemudian dikumpulkan dan dijual kembali.
Dalam pemeriksaan, S-H mengaku memperoleh Biosolar tersebut dari SPBU Ngalau. Ia menyebut BBM dijual kembali dengan harga sekitar Rp14 ribu per liter.
Untuk setiap pengisian, tersangka juga mengaku memberikan uang Rp300 per liter kepada petugas pompa sebagai upah pengisian.
“Saya dapat (isi) minyak di SPBU Ngalau dengan cara melansir. Saya jual kembali dengan harga Rp14 ribu perliter, saya bayar Rp300 untuk upah isi,” ujar S-H dalam pemeriksaan.
Tersangka juga mengakui praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut telah tiga kali melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, S-H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Ady)
